Pelaku Ditangkap 

Siswi SMP Dicabuli Teman Kenalan Media Sosial

Ilustrasi borgol

CILACAP--(KIBLATRIAU.COM)-- Kisah asmara pelajar sekolah menengah pertama di Cilacap yang berawal dari perkenalan di layanan jejaring sosial berujung pada kasus pencabulan. YN (23) warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap ditangkap anggota Kepolisian Sektor (polsek) Karangpucung Cilacap karena dugaan kasus perbuatan cabul. Pelaku mendekati korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama lewat layanan jejaring sosial. Membujuk rayu korban, pelaku lalu menyetubuhi korban. Namun setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dan memutus komunikasi.

Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban. Korban berstatus pelajar kelas VIII SMP berusia 13 tahun. "Pelaku YN ditangkap hari Rabu, 7 Agustus pukul 23.40 WIB, saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta", kata Siswanto di Rutan Polres CilacapSenin (12/8).Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu (18/5). Malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mencabuli korban di pinggir lapangan Desa Karangpucung. Pencabulan kedua terjadi pada Ahad (26/5) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku mencabuli korban di dalam kelas sekolahan. "Saat itu sekolah sepi karena libur bulan puasa," ujar Siswanto.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perbuatan Cabul danmenyetubuhi perempuan yang belum dewasa. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar